Minggu, 29 November 2015

“Analisis Status Manifest Nieuw Guinea Raad Terhadap Perjuangan Parlemen Nasional West Papua”

Oleh, Frits Kirihio

Dalam lembaran sejarah Pulau Papua sejak pulau ini dijamah bangsa-bangsa asing, tidaklah diarsipkan sejarah Papua menjadi satu warisan budaya untuk generasi dewasa kini. Sangat memprihatingkan oleh kalangan peneliti tentang Papua.  Penulis mengkaji beberapa dokument yang tidak termuat dalam situs sejarah oleh karena status politik Papua yang dibatasi oleh pemerintah Republik Indonesia untuk
menguasai wilayah Papua. Generasi Papua dewasa kini sama sekali tidak mengetahui sejarah pasti tentang Papua dikarenakan situs sejarah yang seharusnya menjadi warisan budaya bangsa ini ditiadakan.

1
            Beberapa dari situs sejarah yang tidak diarsipkan dalam satu dokumen untuk masa depan anak cucu Papua adalah tentang “status politik Bangsa Papua”. Menyangkut status politik Bangsa Papua maka hal itu terkait “Lahirnya Lembaga Nieuw Guinea Raad” yang menghasilkan manifesto perangkat kenegaraan kemerdekaan bangsa Papua pada tanggal 19 Oktober 1961 . Sebagai mana kita tahu bahwa sebelum terjadi sengketa dan peralihan wilayah pada tahun 1963 dari Belanda ke Unitted Nations Temporary Executive Administration (UNTEA) dan ke Indonesia ; fakta membuktikan bahwa Bangsa Papua telah melakukan hak penentuan nasib sendiri oleh keterwakilan 72 Dewan Papua atau yang saat itu disebut Nieuw Guinea Raad pada tahun 1961.
            Nieuw Guine Raad adalah lembaga rakyat yang dibentuk oleh pemerintah Belanda pada tanggal 5 April 1961 untuk mempersiapkan kemerdekaan bagi Bangsa Papua Barat berdasarkan hukum-hukum internasional. Pada saat itu Belanda melalui Piagam PBB tanggal 26 Juni 1945 Tentang “Penentuan Nasib Sendiri Secara Bebas Dan Adil” dan “Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa” tanggal 10 Desember 1948 adalah suatu pertimbangan bagi kerajaan Belanda untuk memberikan kemerdekaan bagi Bangsa Papua Barat. Terlihat pertama, pidato Ratu Yuliana tertanggal, 20 September 1960; “menyatakan dan mengumumkan bahwa Pemerintah Kerajaan Belanda akan memberikan hak penentuan nasib sendiri (merdeka) pada Bangsa dan Rakyat Nederlands Nieuw Guinea”. Terlihat kedua, melalui Menteri Luar Negeri Nederland, Mr. Joseph Luns dalam rapat umum PBB ke 16 tanggal, 26 September 1961 mengatakan “bahwa Pemerintah Nederland mempunyai tanggung jawab penuh dan akan memberikan bantuan yang cukup dan terikat atas dasar kesepakatan internasional bagi penentuan nasib sendiri bagi Bangsa dan Rakyat Pribumi West Nieuw Guinea”. 
            Hal ini juga menjadi kuat dengan Resolusi PBB Nomor 1514 dan 1541 maka atas pertimbangan hukum-hukum internasional; Kerajaan Belanda mendirikan sebuah akademi pemerintahan, membentuk batalyon Papua dan meresmikan bendera Papua. Bagian ini hanya tersirat dalam penggalan-penggalan cerita para saksi hidup pada tahun 1960-an yang menyaksikan ketika upaya-upaya Pemerintah Kerajaan Belanda berusaha memerdekakan Bangsa Papua Barat.  
            Memang diakui dalam budaya pendidikan Indonesia ketika merebut Pulau Papua dan menerapkan pemerintahannya; tidak satupun kurikulum di Indonesia memuat tentang sejarah Nieuw Guinea Raad untuk diketahui oleh generasi masa kini. Hal ini hanya bisa didapat dari penggalan cerita orang tua yang saat itu hidup dan kini mewariskannya dalam betuk lisan. Pepata mengatakan “luka pasti meninggalkan bekas”, dengan demikian sejarah yang hilang ini membawa pertanyaan bagi anak cucu pribumi dan menjadi sebua alasan tentang status politik bangsa Papua yang sah secara hukum internasional untuk dikaji dan dikembalikan sepenuhnya kepada Bangsa dan Rakyat Papua Barat.   
            Lembaga Nieuw Guinea Raad merupakan lembaga politik yang didirikan oleh pemerintah Colonial Belanda untuk sebua tujuan kemerdekaan bagi bangsa Papua Barat. Pada bagian ini beberapa dokumen tentang Lembaga Nieuw Guinea Raad sebagai bukti hukum yang dapat menjelaskan suatu kemerdekaan bagi bangsa Papua tidaklah ditemukan dalam satu kearsipan bagi anak-cucu bangsa Papua ditanah Papua, dikarenakan suatu peristiwa yang terjadi setelah penyerahan Pulau Papua dari UNTEA ke tangan pemerintah Indonesia tanggal 01 Mei tahun 1963. ....................................................................... Saat itu di Jayapura sejarah mencatat semua dokumen tentang sejarah politik Bangsa Papua dibakar oleh pemerintah Indonesia. Sebagaimana dikutib dari sumber buku “Pintu Menuju Papua Merdeka” ( karangan Socratez Sofyan Yoman halaman 39: 2000 ) “Pada hari peralihan kekuasaan resmi dari UNTEA kepada Indonesia pada tanggal 01 Mei 1963, Tentara Indonesia membuat api yang sangat besar di pusat kota (Jayapura), diketuai oleh Menteri kebudayaan Indonesia, Mrs. Rusilah Sardjono. Semua symbol kehidupan orang Papua, buku-buku teks dari sekolah dan bendera orang Papua dibuang dan dibakar dalam api yang menyala-nyala. Kira-kira 10.000 orang Papua dikumpulkan untuk menyaksikan upacara pemusnahan kebudayaan orang-orang Papua”.
            Penulis menyebutnya sebagai “hari penghapusan jati diri”. Suatu kejadian dimana dunia internasional menutup mata dan tidak memperdulikan hak penentuan nasib sendiri yang suda dihasilkan dalam kesepakatan Dewan Papua yang disaksikan Gubernur Plattel di Holandia pada 19 oktober 1961. Manivest kemerdekaan Bangsa Papua Barat oleh Nieuw Guinea Raad tanggal 19 Oktober 1961, adalah bagian yang  sesuai dengan piagam PBB Pasal 73 “All people have the right to self determination, regardlees of their state of development”. Namun hak politik bangsa Papua Barat disabotase oleh peristiwa Tri Komando Rakyat (TRIKORA) pada tahun 1962, Indonesia menurunkan militernya ke Papua.
            Pada tahun 1963 ketika penyerahan administrasi pemerintahan dari UNTEA ke pemerintah Indonesia disitulah penekanan terhadap kebebasan rakyat Papua Barat mulai berjalan, dimana Ir.Soekarno melarang bangkitnya cabang-cabang Partai baru, kegiatan politik baik rapat umum atau demonstrasi, media masa, pameran umum, foto-foto berbau politik dan artikel berbau politik  di Irian Barat (Papua). Hal tersebut dilarang keras dalam Surat Keputusan No.8, Mei1963 dan akhirnya mencapi puncaknya ketika PBB memutuskan hasil Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA 1969) dimenangkan oleh Indonesia dan menghantar Papua ke wilayah baru Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemindahan kewilayaan ini adalah babak baru dari kehidupan orang Papua untuk menelan pahitnya otorisasi pemerintah Indonesia dengan sejumlah rentetan sejarah pelanggaran HAM yang saat ini masi dirasakan bangsa pribumi Papua. Dalam perspektif penulis tentang status politik Papua bukanlah berakhir pada hasil PEPERA 1969. Kajian analitik ini akhirnya menemukan bahwa nyawa Nieuw Guinea Raad “hidup” dalam perjuangan Parlemen Nasional Papua Barat.

            Hal ini membuktikan bahwa PEPERA bukanlah Final, demikianlah yang saat ini kita ketahui; dimana rakyat Papua akhirnya menentang pemerintah Indonesia dan berupaya untuk memisahkan diri dari NKRI. Menjadi sangat menarik oleh penulis untuk menyajikanya dalam tulisan ini. Tentunya tak terlepas dari kerangka analitik penulis tentang posisi tawar tuntutan Papua Merdeka yang tepat. Parlemen Nasional Papua Barat (West Papua National Parlementaria) merupakan lembaga politik Rakyat Papua yang dibangkitkan kembali Oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) pada tanggal 05 April 2012 di Jayapura untuk melanjutkan kembali perjuangan Kemerdekaan bagi bangsa Papua.  Parlemen Nasional Papua Barat disingkat PNWP (Parlemen Nasional West Papua) berjuang dengan prinsip-prinsip hukum internasional dengan membawa masalah Papua Barat ke tingkat internasional untuk diselesaikan secara damai dan bermartabat. Maka penulis selaku mahasiswa yang kritis merasa tertarik dan bertanggung jawab atas status politik Bangsa Papua saat ini untuk dikaji dalam analisa hukum dan politik dengan memperhatikan sejarah masa lalu bangsa Papua Barat. Dengan demikian penulis mendeskripsikan kedalam judul “Analisis Status Manifest Nieuw Guinea Raad Terhadap Perjuangan Parlemen Nasional West Papua” 
Tulisan ini adalah latar belakang masaah dari penulisan skripsi penulis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar